Hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua
orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu baran
dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang
lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
·
Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan
hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada
salah satu pihak dan pada pihak lainnya melekat kewajiban. Hubungan hukum
dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu
sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya
dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena
hubungan hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran
terhadapnya.
·
Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan
dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para
pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri merupakan
bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari
hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
·
Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak
dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki
hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai
subyek perikatan.
·
Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum
atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi
yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH
Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat
sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
·
Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum
perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki
oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Contoh kasus wanprestasi
Konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan
PT. Garuda Maintenance FacilityAero Asia merupakan salah satu contoh kasus
wanprestasi. Kasus ini bermula ketikaGMF memberikan biaya jasa kepada Batavia
Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada
akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah
jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF menudingBatavia telah melakukan
wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yangseharusnya dilunasi oleh
Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.Untuk menyelesaikan penagihan
utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdataterhadap Batavia melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Padatanggal 4 Maret
2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmengabulkan
permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengansurat
penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh
pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri
dannomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita
jaminandiajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan
ataumemperjualbelikan asetnya. Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan
sampaikewajibannya dilunasi. Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada
GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.
Maskapai penerbangan