Hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam
usahanya memperoleh keuntungan.
Contoh kasus hukum dagang
Sebuah perusahaan
mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya
sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut.
Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum
juga dilunasi oleh perusahaan itu.
Analisa: Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sesuai dengan
pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan Debitur yang
mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih krediturnya.
Seorang pengusaha
menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo
untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan
lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat
pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu
mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat
pengusaha yang dianggap meniru itu.
Analisa: Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak
diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yaitu:
1. Merek orang lain yang
sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi geografis
yang sudah terkenal
Jadi engusaha
tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI,
yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah
terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya, ini dapat dikategorikan
sebagai merek sama.(sumber:status hukum.com)
No comments:
Post a Comment