Hukum kontrak adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian
atau prestasi.
Contoh kasus hukum
kontrak
Setelah menjatuhkan
vonis bersalah terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy
Prematuri, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis yang sama terhadap
Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo. Ricksy dan Herland adalah
rekanan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam pekerjaan pemulihan tanah
terkontaminasi minyak dengan metode bioremediasi.
Majelis hakim yang dipimpin
Sudharmawatiningsih menghukum Herland dengan pidana penjara selama enam tahun
dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Herland dianggap terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis
membebankan PT SJ untuk membayar uang pengganti sebesar AS$6,9 juta. “Apabila
satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta
bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata
Sudharmawatiningsih.
Analisa: Sesuai Pasal
3 Kepmen LH No 128 Tahun 2003, Pasal 40 ayat (1) huruf a PP No 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya, dan Pasal 59 ayat (4) UU No
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT SJ
harus memiliki izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketika
seseorang membuat kontrak dia juga harusmemikirkan keadaan yang ada di sekitar dan tidak
merugikan orang lain
No comments:
Post a Comment