Thursday, May 30, 2013

HUKUM KONTRAK

Hukum kontrak adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi.

Contoh kasus hukum kontrak

Setelah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis yang sama terhadap Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo. Ricksy dan Herland adalah rekanan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam pekerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak dengan metode bioremediasi. Majelis hakim yang dipimpin Sudharmawatiningsih menghukum Herland dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Herland dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis membebankan PT SJ untuk membayar uang pengganti sebesar AS$6,9 juta. “Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Sudharmawatiningsih.


Analisa: Sesuai Pasal 3 Kepmen LH No 128 Tahun 2003, Pasal 40 ayat (1) huruf a PP No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya, dan Pasal 59 ayat (4) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT SJ harus memiliki izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketika seseorang membuat kontrak dia juga harusmemikirkan  keadaan yang ada di sekitar dan tidak merugikan orang lain

No comments:

Post a Comment