Thursday, May 30, 2013

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan adalah  suatu  hubungan hukum  mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak  kepada  pihak yang satu untuk menuntut sesuatu baran dari pihak yang lainnya  sedangkan  pihak yang  lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
·         Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya  melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan  hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
·         Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan  itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan  kita kenal dengan hukum benda.
·         Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
·         Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
·         Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.

Contoh kasus wanprestasi


Konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintenance FacilityAero Asia merupakan salah satu contoh kasus wanprestasi. Kasus ini bermula ketikaGMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF menudingBatavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yangseharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.Untuk menyelesaikan penagihan utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdataterhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Padatanggal 4 Maret 2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengansurat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dannomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminandiajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan ataumemperjualbelikan asetnya. Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampaikewajibannya dilunasi. Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia. Maskapai penerbangan

No comments:

Post a Comment