Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari
“Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama
kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak
milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu
pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya
yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam
bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda
yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia
Contoh kasus pelanggaran hak merek
Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen
dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang
memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited
sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang
menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh
PN Jakarta Utara.
Analisa: Hal ini membuktikan bahwa hukum di
Indonesia tidak berjalan sama di setiap pengadilan di Indonesia belum tentu
mengeluarkan keputusan yang sama dan
tidak menjalankan hukum secara adil.
No comments:
Post a Comment