Contoh kasus pelanggaran hak konsumen
Khusus di bidang jasa penerbangan, yang sering
terjadi adalah keluhan atas penundaan (delay) keberangkatan pesawat. Selama
bertahun-tahun, penundaan seperti sudah menjadi sesuatu yang biasa tanpa
tanggung jawab terhadap konsumen. Hingga akhirnya advokat David ML Tobing
melayangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan. Namun tak semua konsumen
seperti David, mau mempersoalkan ketidaknyamanan pelayanan yang mereka terima.
Menurut Cheppy Hakim, mantan Kepala Staf Angkatan Udara, masih banyak konsumen
yang memiliki sikap ‘nrimo’ jika mengalami kerugian akibat ulah pelaku usaha.
Sikap semacam ini kurang sejalan dengan upaya
memperjuangkan hak-hak konsumen. Menurut Cheppy, sikap konsumen penting untuk
dibentuk agar sejalan dengan semangat perlindungan konsumen. "Attitude konsumen, ini yang harus
dibentuk," kata Marsekal purnawirawan itu.
Pembentukan attitude konsumen dinilai penting agar
konsumen kritis terhadap perilaku perusahaan barang dan jasa. Sayangnya, kata
Cheppy, perusahaan-perusahaan di Indonesia tak suka menerima kritikan terhadap
pelayanan jasa yang telah diberikan kepada konsumen. Padahal, harusnya kritikan
tersebut dijadikan pelajaran dan masukan untuk memperbaiki pelayanan.
Analisa: Hal yang dilakukan adalah benar agar setiap
konsumen mendapat haknya dengan benar dan agar para maskapai penerbangan yang
ada di Indonesia lebih memperhatikan lagi kondisi dan keadaan konsumenya. Dengan
adanya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) konsumen harusnya juga bisa
lebih aktif memberikan pendapatnya karena banyak masyarakat juga yang belum
mengerti tentang perlindungan konsumen. (sumber: hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment