Friday, May 31, 2013

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN

Contoh kasus pelanggaran hak konsumen

Khusus di bidang jasa penerbangan, yang sering terjadi adalah keluhan atas penundaan (delay) keberangkatan pesawat. Selama bertahun-tahun, penundaan seperti sudah menjadi sesuatu yang biasa tanpa tanggung jawab terhadap konsumen. Hingga akhirnya advokat David ML Tobing melayangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan. Namun tak semua konsumen seperti David, mau mempersoalkan ketidaknyamanan pelayanan yang mereka terima. Menurut Cheppy Hakim, mantan Kepala Staf Angkatan Udara, masih banyak konsumen yang memiliki sikap ‘nrimo’ jika mengalami kerugian akibat ulah pelaku usaha.
Sikap semacam ini kurang sejalan dengan upaya memperjuangkan hak-hak konsumen. Menurut Cheppy, sikap konsumen penting untuk dibentuk agar sejalan dengan semangat perlindungan konsumen.  "Attitude konsumen, ini yang harus dibentuk," kata Marsekal purnawirawan itu.
Pembentukan attitude konsumen dinilai penting agar konsumen kritis terhadap perilaku perusahaan barang dan jasa. Sayangnya, kata Cheppy, perusahaan-perusahaan di Indonesia tak suka menerima kritikan terhadap pelayanan jasa yang telah diberikan kepada konsumen. Padahal, harusnya kritikan tersebut dijadikan pelajaran dan masukan untuk memperbaiki pelayanan.


Analisa: Hal yang dilakukan adalah benar agar setiap konsumen mendapat haknya dengan benar dan agar para maskapai penerbangan yang ada di Indonesia lebih memperhatikan lagi kondisi dan keadaan konsumenya. Dengan adanya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) konsumen harusnya juga bisa lebih aktif memberikan pendapatnya karena banyak masyarakat juga yang belum mengerti tentang perlindungan konsumen. (sumber: hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment