Thursday, May 30, 2013

HUKUM BISNIS

Hukum bisnis adalah hukum yang  mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas  yang dilakukan yaitu perdagangan, perlayanan jasa dan keuangan yang dilakukan terus menerus.

Contoh kasus bisnis atau badan usaha

Perusahaan X dan Perusaahaan Y bergerak dibidang jasa dan telekomunikasi. Kedua perusahaan ini kalah bersaing dengan perusahaan  Z  yang juga bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat membuat perjanjian menetapkan harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur produksi dan pemasaran. Selain itu kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z  tersebut.

Analisis: Harusnya kedua perusahaan X dan Y tidak membuat kesepakatan  seperti itu karena hal itu melanggar Undang-undang No. 5 tahun  1999 yang berisi tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat “Setiap orang peroran atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bikan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri  maupun bersama-sama melalui  perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang  ekonomi.

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak  debitur untuk kepastian pelunasan piutang kreditur. Undang-undang yang mengatur tentang hukum jaminan adalah:
Ø  Undang-undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang pembelian objek jaminan kredit oleh bank pemberi kredit dalam rangka kredit maceet debitur, pada Pasal 12A;

Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang menetapkan agunan untuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang memiliki kesulitan pendanaan jangka pendek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).(sumber:status hukum.com)

No comments:

Post a Comment