Hukum bisnis adalah hukum
yang mengatur tentang aktivitas ekonomi.
Aktivitas yang dilakukan yaitu
perdagangan, perlayanan jasa dan keuangan yang dilakukan terus menerus.
Contoh kasus bisnis
atau badan usaha
Perusahaan X dan
Perusaahaan Y bergerak dibidang jasa dan telekomunikasi. Kedua perusahaan ini
kalah bersaing dengan perusahaan Z
yang juga bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan
tersebut, perusahaan X dan Y sepakat membuat perjanjian menetapkan harga pasar
dan mempengaruhi harga serta mengatur produksi dan pemasaran. Selain itu kedua
perusahaan juga sepakat untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas
produk jasa masing-masing. Ini dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z tersebut.
Analisis: Harusnya
kedua perusahaan X dan Y tidak membuat kesepakatan seperti itu karena hal itu melanggar
Undang-undang No. 5 tahun 1999 yang
berisi tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“Setiap orang peroran atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bikan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
hukum wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Hukum jaminan adalah
peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak debitur untuk kepastian pelunasan piutang
kreditur. Undang-undang yang mengatur tentang hukum jaminan adalah:
Ø Undang-undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang pembelian objek
jaminan kredit oleh bank pemberi kredit dalam rangka kredit maceet debitur,
pada Pasal 12A;
Ø Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004 yang menetapkan agunan untuk pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip Syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang memiliki
kesulitan pendanaan jangka pendek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat
(2).(sumber:status hukum.com)
No comments:
Post a Comment