Thursday, May 30, 2013

HUKUM

Pengertian Hukum
            Hukum adalah suatu sistem  yang  mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat agar tidak merugukan kepentingan orang lain.Menurut para ahli seperti Plato hukum adalah merupakan peraturan peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut aristoeles hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Tujuan dan Sumber- Sumber Hukum
            Berdasarkan pengertian hukum yang berarti sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakt agar tidak merugikan kepentingan umum, maka tujuan hukum tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan menurut Aritoteles tujuan hukum adalah  menghendaki semata mata isi dari pada hukum yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Jenis sumber hukum ada 2 yaitu:
1.         Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi aturan dalam hukum. Faktor-faktor tersebut dapan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor histori, faktor filisofis dan faktor sosiologis. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara biasa disebut velbron.

2.         Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu. Sumber hukum formal biasanya digunakan oleh para hakim dan jaksa sebagai dasar untuk membuat keputusan .


Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis.Sedangkan norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dapat tegas memaksa orang untukdapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan tersebut.(sumber: status hukum.com)

No comments:

Post a Comment