Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat agar tidak merugukan kepentingan orang lain.Menurut
para ahli seperti Plato hukum adalah merupakan peraturan peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut aristoeles hukum adalah
sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Tujuan dan Sumber-
Sumber Hukum
Berdasarkan pengertian hukum yang berarti sistem yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakt agar tidak merugikan kepentingan
umum, maka tujuan hukum tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia dalam
bermasyarakat. Sedangkan menurut Aritoteles tujuan hukum adalah menghendaki semata mata isi dari pada hukum
yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa
yang dikatakan tidak adil.
Jenis sumber hukum ada
2 yaitu:
1.
Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah
faktor-faktor yang menentukan isi aturan dalam hukum. Faktor-faktor tersebut
dapan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor histori, faktor filisofis dan
faktor sosiologis. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara biasa disebut
velbron.
2.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum
yang telah mempunyai bentuk tertentu. Sumber hukum formal biasanya digunakan
oleh para hakim dan jaksa sebagai dasar untuk membuat keputusan .
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam undang-undang secara sistematis.Sedangkan norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dapat tegas
memaksa orang untukdapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
tersebut.(sumber: status hukum.com)
No comments:
Post a Comment