Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Contoh kasusmonopoli persaingan usaha
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah membayar denda
sebesar Rp 15 miliar atas kasus dugaan pelanggaran monopoli oleh Kelompok Usaha
Temasek. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Denda tersebut telah masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan. "Kami menyambut baik atas hal tersebut," kata Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, melalui pesan pendek, Senin (17/1).
Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Denda tersebut telah masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan. "Kami menyambut baik atas hal tersebut," kata Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, melalui pesan pendek, Senin (17/1).
Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Analisa: Hal ini
bagus agar perusahaan yang memeonopoli perdagangan tidak meraup keuntungan
besar sendiri seuai dengan undang undang No 5 tahun 1999 pasal 2 Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment