Friday, May 31, 2013

Anti Monopoli Persaingan Usaha

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Contoh kasusmonopoli persaingan usaha

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah membayar denda sebesar Rp 15 miliar atas kasus dugaan pelanggaran monopoli oleh Kelompok Usaha Temasek. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Denda tersebut telah masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan. "Kami menyambut baik atas hal tersebut," kata Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, melalui pesan pendek, Senin (17/1).

Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).


Analisa: Hal ini bagus agar perusahaan yang memeonopoli perdagangan tidak meraup keuntungan besar sendiri  seuai dengan undang  undang No 5 tahun 1999 pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

No comments:

Post a Comment