Thursday, May 30, 2013

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah  hukum yang mengatur hubungan atara atau perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala hal yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. 

Contoh kasus hukum perdata

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Analisa: Seharusnya  anak anak tersebut tidak perlu berselisih karena semua sudah diatur dalam hukum waris yang aada tanpa perselisihan.  Dalam hukum waris terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menerima warisan, yakni pewarisan absentantiao dan pewarisan testemantair Pewarisan absentantiao dalam hukum waris  ahli waris menerima warisan karena telah diatur dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti hak waris terhadap warisan didapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pewarisan testamentair dalam hukum waris merupakan pewarisan yang dilakukan berdasarkan testamen atau biasa juga disebut dengan surat wasiat. Surat wasiat atau testamen ini biasanya berisi pernyataan mengenai hal-hal yang diinginkan oleh pewaris. Dalam kasus tersebut dapat digunakan hukum waris absentantio. Yang termasuk dalam golongan pewaris absentantio adalah :

  • Golongan Pertama, terdiri dari suami atau istri dan atau anak keturunan dari pewaris.
  • Golongan Kedua adalah ahli waris jika pewaris tidak memiliki istri atau suami serta belum memiliki anak keturunan. Golongan kedua ini terdiri dari orang, saudara dan atau keturunan saudara pewaris.
  • Golongan Ketiga ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki saudara kandung. Jika hal tersebut terjadi, maka yang berhak menerima warisan adalah keluarga pewaris dalam garis lurus keatas yakni dari garis ibu dan bapaknya. Golongan ketiga ini terdiri dari kakek dan neneknya baik dari garis ibu dan garis bapaknya dimana warisan tersebut dibagi menjadi dua bagian masing bagian diberikan kepada garis ibu dan garis bapak.
  • Golongan keempat ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki lagi ahli waris seperti yang disebutkan dalam tiga golongan diatas. Dalam golongan yang keempat, ahli waris adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup dan ahli waris yang yang derajatnya paling dekat dengan pewaris. Ahli waris dalam garis keatas yang masih hidup ini menerima setengah bagian dari warisan sedangkan ahli waris yang derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan setengah bagian sisanya.(sumber: status hukum.com)

No comments:

Post a Comment