Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan atara atau perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan
muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala
hal yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu
sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Contoh kasus hukum perdata
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya
ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun
ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih
paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak
kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus
tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Analisa: Seharusnya
anak anak tersebut tidak perlu berselisih karena semua sudah diatur
dalam hukum waris yang aada tanpa perselisihan.
Dalam hukum waris terdapat dua cara yang
dapat digunakan untuk menerima warisan, yakni pewarisan absentantiao dan pewarisan
testemantair Pewarisan absentantiao dalam hukum waris ahli waris menerima warisan karena telah
diatur dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
berarti hak waris terhadap warisan didapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Pewarisan testamentair dalam hukum waris
merupakan pewarisan yang dilakukan berdasarkan testamen atau biasa juga disebut
dengan surat wasiat. Surat wasiat atau testamen ini biasanya berisi pernyataan
mengenai hal-hal yang diinginkan oleh pewaris. Dalam kasus tersebut dapat
digunakan hukum waris absentantio. Yang termasuk dalam golongan pewaris
absentantio adalah :
- Golongan Pertama, terdiri dari suami atau istri
dan atau anak keturunan dari pewaris.
- Golongan Kedua adalah ahli waris jika pewaris
tidak memiliki istri atau suami serta belum memiliki anak keturunan.
Golongan kedua ini terdiri dari orang, saudara dan atau keturunan saudara
pewaris.
- Golongan Ketiga ini dapat menjadi ahli waris
apabila pewaris ternyata tidak memiliki saudara kandung. Jika hal tersebut
terjadi, maka yang berhak menerima warisan adalah keluarga pewaris dalam
garis lurus keatas yakni dari garis ibu dan bapaknya. Golongan ketiga ini
terdiri dari kakek dan neneknya baik dari garis ibu dan garis bapaknya
dimana warisan tersebut dibagi menjadi dua bagian masing bagian diberikan
kepada garis ibu dan garis bapak.
- Golongan keempat ini dapat menjadi ahli waris
apabila pewaris ternyata tidak memiliki lagi ahli waris seperti yang
disebutkan dalam tiga golongan diatas. Dalam golongan yang keempat, ahli
waris adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup dan
ahli waris yang yang derajatnya paling dekat dengan pewaris. Ahli waris
dalam garis keatas yang masih hidup ini menerima setengah bagian dari warisan
sedangkan ahli waris yang derajatnya paling dekat dengan pewaris
mendapatkan setengah bagian sisanya.(sumber: status hukum.com)
No comments:
Post a Comment