Friday, May 31, 2013

Sengketa Ekonomi

Sengketa adalah pertentangan atau konfik atara kelompok atau organisasi terhadap suatu objek permasalahan yang menimbulkan suatu akibat hukum.
Contoh kasus sengketa dalam  ekonomi
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis.

"Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.

Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.

Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.

Selain itu, kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.

Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.

Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Analisa: seharusnya pemerintah memberi sosialisasi terhadap para nasabah mengenai mediasi tentang sengketa perbankan dengan begitu  masalah masalah yang ada tidak terus bertambah dan dapat diselesaikan  baik baik.

Anti Monopoli Persaingan Usaha

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Contoh kasusmonopoli persaingan usaha

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah membayar denda sebesar Rp 15 miliar atas kasus dugaan pelanggaran monopoli oleh Kelompok Usaha Temasek. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Denda tersebut telah masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan. "Kami menyambut baik atas hal tersebut," kata Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, melalui pesan pendek, Senin (17/1).

Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).


Analisa: Hal ini bagus agar perusahaan yang memeonopoli perdagangan tidak meraup keuntungan besar sendiri  seuai dengan undang  undang No 5 tahun 1999 pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Contoh kasus pelanggaran hak merek

Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta Utara.


Analisa: Hal ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak berjalan sama di setiap pengadilan di Indonesia belum tentu mengeluarkan  keputusan yang sama dan tidak menjalankan hukum secara adil.

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN

Contoh kasus pelanggaran hak konsumen

Khusus di bidang jasa penerbangan, yang sering terjadi adalah keluhan atas penundaan (delay) keberangkatan pesawat. Selama bertahun-tahun, penundaan seperti sudah menjadi sesuatu yang biasa tanpa tanggung jawab terhadap konsumen. Hingga akhirnya advokat David ML Tobing melayangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan. Namun tak semua konsumen seperti David, mau mempersoalkan ketidaknyamanan pelayanan yang mereka terima. Menurut Cheppy Hakim, mantan Kepala Staf Angkatan Udara, masih banyak konsumen yang memiliki sikap ‘nrimo’ jika mengalami kerugian akibat ulah pelaku usaha.
Sikap semacam ini kurang sejalan dengan upaya memperjuangkan hak-hak konsumen. Menurut Cheppy, sikap konsumen penting untuk dibentuk agar sejalan dengan semangat perlindungan konsumen.  "Attitude konsumen, ini yang harus dibentuk," kata Marsekal purnawirawan itu.
Pembentukan attitude konsumen dinilai penting agar konsumen kritis terhadap perilaku perusahaan barang dan jasa. Sayangnya, kata Cheppy, perusahaan-perusahaan di Indonesia tak suka menerima kritikan terhadap pelayanan jasa yang telah diberikan kepada konsumen. Padahal, harusnya kritikan tersebut dijadikan pelajaran dan masukan untuk memperbaiki pelayanan.


Analisa: Hal yang dilakukan adalah benar agar setiap konsumen mendapat haknya dengan benar dan agar para maskapai penerbangan yang ada di Indonesia lebih memperhatikan lagi kondisi dan keadaan konsumenya. Dengan adanya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) konsumen harusnya juga bisa lebih aktif memberikan pendapatnya karena banyak masyarakat juga yang belum mengerti tentang perlindungan konsumen. (sumber: hukumonline.com)

Thursday, May 30, 2013

HUKUM KONTRAK

Hukum kontrak adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi.

Contoh kasus hukum kontrak

Setelah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis yang sama terhadap Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo. Ricksy dan Herland adalah rekanan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam pekerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak dengan metode bioremediasi. Majelis hakim yang dipimpin Sudharmawatiningsih menghukum Herland dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Herland dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis membebankan PT SJ untuk membayar uang pengganti sebesar AS$6,9 juta. “Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Sudharmawatiningsih.


Analisa: Sesuai Pasal 3 Kepmen LH No 128 Tahun 2003, Pasal 40 ayat (1) huruf a PP No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya, dan Pasal 59 ayat (4) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT SJ harus memiliki izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketika seseorang membuat kontrak dia juga harusmemikirkan  keadaan yang ada di sekitar dan tidak merugikan orang lain

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan adalah  suatu  hubungan hukum  mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak  kepada  pihak yang satu untuk menuntut sesuatu baran dari pihak yang lainnya  sedangkan  pihak yang  lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
·         Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya  melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan  hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
·         Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan  itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan  kita kenal dengan hukum benda.
·         Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
·         Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
·         Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.

Contoh kasus wanprestasi


Konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintenance FacilityAero Asia merupakan salah satu contoh kasus wanprestasi. Kasus ini bermula ketikaGMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF menudingBatavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yangseharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.Untuk menyelesaikan penagihan utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdataterhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Padatanggal 4 Maret 2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengansurat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dannomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminandiajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan ataumemperjualbelikan asetnya. Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampaikewajibannya dilunasi. Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia. Maskapai penerbangan

HUKUM DAGANG

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

Contoh kasus  hukum dagang

Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. 

Analisa: Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.

Analisa: Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yaitu:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal


Jadi engusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya, ini dapat dikategorikan sebagai merek sama.(sumber:status hukum.com)

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah  hukum yang mengatur hubungan atara atau perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala hal yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. 

Contoh kasus hukum perdata

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Analisa: Seharusnya  anak anak tersebut tidak perlu berselisih karena semua sudah diatur dalam hukum waris yang aada tanpa perselisihan.  Dalam hukum waris terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menerima warisan, yakni pewarisan absentantiao dan pewarisan testemantair Pewarisan absentantiao dalam hukum waris  ahli waris menerima warisan karena telah diatur dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti hak waris terhadap warisan didapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pewarisan testamentair dalam hukum waris merupakan pewarisan yang dilakukan berdasarkan testamen atau biasa juga disebut dengan surat wasiat. Surat wasiat atau testamen ini biasanya berisi pernyataan mengenai hal-hal yang diinginkan oleh pewaris. Dalam kasus tersebut dapat digunakan hukum waris absentantio. Yang termasuk dalam golongan pewaris absentantio adalah :

  • Golongan Pertama, terdiri dari suami atau istri dan atau anak keturunan dari pewaris.
  • Golongan Kedua adalah ahli waris jika pewaris tidak memiliki istri atau suami serta belum memiliki anak keturunan. Golongan kedua ini terdiri dari orang, saudara dan atau keturunan saudara pewaris.
  • Golongan Ketiga ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki saudara kandung. Jika hal tersebut terjadi, maka yang berhak menerima warisan adalah keluarga pewaris dalam garis lurus keatas yakni dari garis ibu dan bapaknya. Golongan ketiga ini terdiri dari kakek dan neneknya baik dari garis ibu dan garis bapaknya dimana warisan tersebut dibagi menjadi dua bagian masing bagian diberikan kepada garis ibu dan garis bapak.
  • Golongan keempat ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki lagi ahli waris seperti yang disebutkan dalam tiga golongan diatas. Dalam golongan yang keempat, ahli waris adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup dan ahli waris yang yang derajatnya paling dekat dengan pewaris. Ahli waris dalam garis keatas yang masih hidup ini menerima setengah bagian dari warisan sedangkan ahli waris yang derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan setengah bagian sisanya.(sumber: status hukum.com)

HUKUM BISNIS

Hukum bisnis adalah hukum yang  mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas  yang dilakukan yaitu perdagangan, perlayanan jasa dan keuangan yang dilakukan terus menerus.

Contoh kasus bisnis atau badan usaha

Perusahaan X dan Perusaahaan Y bergerak dibidang jasa dan telekomunikasi. Kedua perusahaan ini kalah bersaing dengan perusahaan  Z  yang juga bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat membuat perjanjian menetapkan harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur produksi dan pemasaran. Selain itu kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z  tersebut.

Analisis: Harusnya kedua perusahaan X dan Y tidak membuat kesepakatan  seperti itu karena hal itu melanggar Undang-undang No. 5 tahun  1999 yang berisi tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat “Setiap orang peroran atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bikan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri  maupun bersama-sama melalui  perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang  ekonomi.

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak  debitur untuk kepastian pelunasan piutang kreditur. Undang-undang yang mengatur tentang hukum jaminan adalah:
Ø  Undang-undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang pembelian objek jaminan kredit oleh bank pemberi kredit dalam rangka kredit maceet debitur, pada Pasal 12A;

Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang menetapkan agunan untuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang memiliki kesulitan pendanaan jangka pendek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).(sumber:status hukum.com)

HUKUM

Pengertian Hukum
            Hukum adalah suatu sistem  yang  mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat agar tidak merugukan kepentingan orang lain.Menurut para ahli seperti Plato hukum adalah merupakan peraturan peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut aristoeles hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Tujuan dan Sumber- Sumber Hukum
            Berdasarkan pengertian hukum yang berarti sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakt agar tidak merugikan kepentingan umum, maka tujuan hukum tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan menurut Aritoteles tujuan hukum adalah  menghendaki semata mata isi dari pada hukum yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Jenis sumber hukum ada 2 yaitu:
1.         Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi aturan dalam hukum. Faktor-faktor tersebut dapan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor histori, faktor filisofis dan faktor sosiologis. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara biasa disebut velbron.

2.         Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu. Sumber hukum formal biasanya digunakan oleh para hakim dan jaksa sebagai dasar untuk membuat keputusan .


Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis.Sedangkan norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dapat tegas memaksa orang untukdapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan tersebut.(sumber: status hukum.com)