Friday, October 31, 2014

tugas softskill 2

Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau

ABSTRAK

Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.

Key Words : Etika profesional, akuntan publik

PENDAHULUAN

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak
pantas ( tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2. Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.

3. Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.

TINJAUAN TEORITIS

Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu.
            Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk
akuntan publik.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.      Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.      Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.      Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.      Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.      Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.      Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.      Faktor Religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.      Faktor Hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan).
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.      Faktor Emotional Quotient (EQ).
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.

            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.      Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.    Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.    Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
c.    Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
d.   Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

Kasus : Audit Bank

            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

PEMBAHASAN

            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.4 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
            Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada, termasuk profesi akuntan, khususnya akuntan publik. Dalam kaitannya dengan profesi, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis.
            Di samping itu, kode etik tersebut akan berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Jika anggota profesi seperti para akuntan publik, menjalankan kode etik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam aturan etika kompartemen akuntan publik, penulis yakin dengan sepenuhnya tidak akan ada lagi penilaian dari masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh akuntan sebagai penyebab terjadinya
krisis ekonomi (Media Akuntansi : 1999). Adanya tuduhan tersebut tentu saja menimbulkan berbagaai respon dikalangan masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra. Terlepas dari pro dan kontra, kalau seandainya kita mau mengintrospeksi diri masing-masing, akan mencoba melihat realita. Yang jelas kalau sudah adanya tuduhan seperti itu terhadap akuntan publik, tanpa memandang fakta itu valid atau tidak seperti yang dikemukakan pada Media Akuntansi tersebut, sedikit tidaknya masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap mutu pekerjaan akuntan, termasuk akuntan publik. Kalau fenomena seperti ini sudah ada, ini tentu seharusnya menjadi bumerang bagi para akuntan, khususnya akuntan publik. Sebenarnya adanya krisis kepercayaan ini sungguh tidak kita harapkan. Tetapi kita juga harus bisa menyadari, bahwa masyarakat pengguna jasa lah yang menilai kita.
            Melihat kasus yang menimpa 10 akuntan publik seperti yang diberitakan oleh Warta Ekonomi (edisi 13 Agustus 2001), itu merupakan suatu bukti bahwa tuduhan masyarakat selama ini terhadap mutu pekerjaan akuntan benar adanya, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah dikenakan sanksi peringatan.
            Kasus tersebut walaupun menimpa sebagian akuntan publik, tapi sudah mencemarkan profesi akuntan publik itu sendiri. Berkaitan dengan etika, akuntan publik juga dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam memberikan pendapat atau menolak untuk memberikan pendapatnya, akuntan publik harus berpedoman pada standar auditing
yang ada. Berdasarkan kasus yang ada, masyarakat sudah kurang percaya denganopini yang diberikan akuntan publik. Hal ini cukup beralasan sekali, setelah akuntan mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap bank-bank yang bermasalah, tidak lama sejumlah bank tersebut ada yang dilikuidasi. Isu tersebut dilemparkan sedemikian rupa, seolah-olah akuntan publik dari semua bank tersebut bermasalah. Kalau kita mau jujur, sebenarnya kesalahan itu tidak sepenuhnya ada pada akuntan publik. Karena secara logika, tidak mungkin akuntan publik mempunyai peran yang begitu hebat bisa menghancurkan bank. Padahal pekerjaan akuntan publik itu cuma melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan itu kemudian memberikan opini, apakah laporan keuangan yang disusun perusahaan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa laporan keuangan itu adalah tanggung jawab manajemen. Akuntan publik hanya mengecek apakah laporan keuangannya sudah disajikan secara benar.
            Menurut penulis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
            Kembali lagi kepada permasalahan krisis kepercayaan ini, adanya isu-isu selama ini yang oleh pihak akuntan mengatakan bahwa ini merupakan kambing hitam oleh pihak lain terhadap akuntan publik, merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk membuktikan mereka sudah bekerja sesuai dengan etika profesi.
            Akhirnya semua ini akan tergantung kepada akuntan itu sendiri secara individu. Bagaimana kesiapan mental yang harus dimiliki di tengah gunjang-ganjing krisis kepercayaan masyarakat terhadap mutu pekerjaan akuntan publik ini. Sudah sewajarnya masing-masing akuntan publik itu dapat mengukur sejauh mana ia sudah berperilaku etis, sehingga ia tetap dapat eksis di tengah-tengah masyarakat.
            Mengingat begitu pentingnya etika, maka dalam rangka penegakan etika akuntan publik kita perlu mengetahui faktor-faktor apa sebenarnya yang berpengaruh terhadap penegakan etika tersebut. Dengan demikian kita tidak akan langsung menuduh siapa yang salah dan siapa yang tidak. Berbagai faktor yang bisa mempengaruhi etika individu seorang akuntan publik di Indonesia, seperti:
penegakan hukum, kode etik yang dibuat oleh IAI, sistem pengendalian mutu, kurikulum pendidikan etika, sertifikasi etika bagi akuntan publik, pendidikan profesi berkelanjutan, review teman sejawat dan kualitas, seminar etika, penelitian etika terpublikasi, pembuatan buku-buku etika dan penegakan etika dalam kantor akuntan publik.
            Berkaitan dengan upaya penegakan etika, sebenarnya IAI sudah berusaha melakukan berbagai upaya, termasuk salah satunya yaitu menetapkan kode etik. Tetapi walaupun sudah ada kode etik, tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran etika. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri lagi. Menurut penulis, kesalahan tersebut sebenarnya ada karena kesalahan sistem. Kesalahan tersebut akan menimpa diri pribadi akuntan publik itu sendiri maupun IAI beserta perangkatperangkatnya
sebagai organisasi profesi.
            Kesalahan pertama, pendidikan di Indonesia selama ini terlalu menekankan arti pentingnya nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran tentang integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Di Indonesia, masyarakat baru sadar tentang pentingnya perilaku etis (etika profesi) setelah terjadinya krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Karena kesalahan sistem pendidikan inilah,
walaupun secara profesi IAI sudah bertanggung jawab penuh dengan menetapkan kode etik, tetap saja secara individu akuntan publik itu bisa berperilaku tidak etis karena sistem pendidikan secara mendasar sudah salah, oleh karena itu diharapkan pada masa yang akan datang IAI- Kompartemen Akuntan Publik dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan Kompartemen Akuntan Pendidik dalam membuat kurikulum, pendidikan etika harus mendapatkan porsi yang lebih besar. Selain itu juga diupayakan untuk melaksanakan pendidikan profesi berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memahami tentang standar-standar auditing yang baru termasuk etika profesi. Seperti kasus audit bank bermasalah,

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

            berdasarkan laporan ICW ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank. Hal ini tentu saja melanggar etika. Karena seorang akuntan publik harus melaksanakan penugasan berdasarkan kompetensinya. Kalau akuntan publik itu tidak paham tentang peraturan perbankan, sebaiknya ia tidak menerima penugasan. Lebih baik akuntan publik itu mengundurkan diri dari penugasan. Dan ini bukan merupakan suatu hal yang tidak wajar. Akan tetapi lebih bijaksana dari pada ia menerima penugasan, tetapi tidak paham tentang hal penugasan itu, sehingga dalam praktiknya terjadi pelanggaran (malpraktik). Ini merupakan kesalahan fatal, yang menyebabkan jatuhnya reputasi KAP-nya khususnya , dan IAI pada umumnya.
            Kesalahan kedua, penegakan hukum masih lemah dan tumpang tindih. Kalau melihat dasar hukumnya, sebenarnya sudah cukup kuat, kalau memang hasil kerja akuntan publik merugikan suatu pihak, bisa dilakukan tuntutan secara perdata. Jadi ada sanksi profesi karena pelanggaran terhadap etika profesi. Sampai saat ini, baik Depkeu maupun IAI sendiri belum menerapkan sanksi yang berat. Alasannya karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan. Menurut penulis, karena sanksi yang ringan inilah, membuat para akuntan publik tidak jera-jera melakukan kesalahan. Sehingga selalu saja ada pelanggaran. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI belum sedemikian berat, lalu apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur ringan atau beratnya suatu kasus pelanggaran? Jadi menurut penulis masalah
penegakan hukum masih lemah, sebaiknya Depkeu maupun IAI perlu menindak tegas terhadap akuntan publik yang jelas-jelas melanggar etika. Tentu saja penegakan hukum yang kita inginkan adalah yang sesuai dengan prosedural dan hendaknya dirancang suatu dasar hukum yang berat (tegas) sehingga orang menjadi tidak berani melanggar atau bermain-main dengan peraturan.
            i samping masih lemahnya penegakan hukum, juga masih terlihat adanya tumpang tindih dalam proses penyelesaian pelanggaran etika, padahal secara prosedural sistemnya sudah bagus (tidak overlapping). Tetapi dalam prakteknya tidak demikian. Hal ini seperti dalam kasus audit bank yang sedang dibahas ini. IAI sudah mengatakan kalau pihak Depkeu melihat keragu-raguan, kecurigaan dalam pekerjaan audit, seharusnya masalahnya dibawa ke lembaga profesi (IAI) dan akan diproses. Namun Depkeu tidak bersedia. Baru setelah kasus timbul, setelah ICW ribut, dilimpahkan ke IAI. Dalam pandangan IAI , ada beberapa kelemahan dalam ketentuan perizinan KAP, terutama menyangkut sanksi yang dibuat oleh Menkeu. Kelemahannya sedemikian rupa sehingga diragukan apakah Menkeu mempunyai wewenang untuk langsung memberikan sanksi berat. Pemberian sanksi inipun menjadi perdebatan tersendiri di Depkeu.
            Sementara itu ICW menilai, selama ini Kompartemen Akuntan Publik IAI kerap cuma memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Padahal, mereka bisa mengeluarkan auditor dari keanggotaan. Begitu pula pihak Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.
            Oleh karena itu untuk mengantisipasi masalah ini lebih jauh, IAI sedang membuat suatu progam untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan harapan akuntan publik bakal menyadari bahwa kalau dia melanggar peraturan atau melakukan sesuatu yang tidak benar, kemungkinan untuk diketahui besar.
            Menurut penulis, yang penting ada pengaduan. Di Indonesia kerap terjadi pihak yang dirugikan cuma berkoar-koar memberi pernyataan sana-sini, tetapi tidak pernah laporan. Sejauh ini IAI belum bisa proaktif. Yang jelas, selama akuntan publik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SPAP, maka yang bersangkutan terbebas dari sanksi apapun. Jika diberi sanksi, ini bisa diartikan bahwa akuntan publik lalai dalam melaksanakan SPAP. Yang pasti, BP2AP sedang meneliti
pekerjaan para akuntan publik yang melanggar etika dalam kasus audit bank. Badan ini butuh waktu untuk memperoleh data dari BPKP. Seandainya akuntan publik yang dikenai sanksi merasa tidak puas, dia bisa melakukan banding ke Majelis Kehormatan. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan, sifatnya final.


PENUTUP

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Etika profesi mendapat tempat yang sangat istimewa dan mendasar bagi kehidupan profesional seseorang akuntan. Sistem yang tidak dapat ditawartawar dan harus dikembangkan adalah prinsip independen, objektif dan due profesional care.
2.      Penegakkan etika profesional merupakan kunci untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap jasa yang diberikan oleh akuntan publik, apabila etika profesi yang menjadi landasan bagi akuntan publik tidak dijalankan semestinya maka akan berdampak kepada munculnya masalah berupa ketidakpercayaan masayarakat terhadap jasa profesional yang diberikan.
3.      Penegakan etika bagi akuntan publik yang lebih baik lagi merupakan suatu tantangan yang berat baik bagi IAI sendiri maupun anggotanya (dalam hal ini akuntan publik) pada masa yang akan datang sehubungan dengan adanya krisis kepercayaan terhadap mutu pekerjaan akuntan publik.
4.      Penegakan etika akuntan publik masih terkendala dalam pelaksanaannya  karena adanya kesalahan sistem pendidikan, lemahnya penegakan hukum dan adanya tumpang tindih dalam praktek penyelesaian pelanggaran, yang seharusnya tidak terjadi.
5.      IAI selaku organisasi profesi terus berusaha menciptakan suatu terobosan baru dalam upaya penegakan etika sesuai dengan tuntutan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Arfan Ikhsan Lubis dan ayu Oktaviani, 2003, Upaya Memperbaiki Kemerosotan Citra Akuntan, Edisi     32 April, Media Akuntansi, PT. Intama Artha Indonesia

Arens, Alvin A. Randal J.Elder, Mark S.Beasley, 2008. Auditing and Assurance Services and ACL           Software. 12 th Edition. New Jersey : Prentice Hall.

Jusuf, Al Haryono, 2001. Auditing (Pengauditan), Cetakan Pertama, Bagian Penerbitan STIE –    YKPN, Yogyakarta 2001

Ikatan Akuntan Indonesia, 2000. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, Edisi Juli 2000,

_____________, 2001 Kumpulan Artikel Dan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, edisi 2001

Warta Ekonomi,2001. Audit Bank, Jakarta,Edisi 13 Agustus 2001

Wuryan Andayani, 2002, Etika Profesi, Tanggung Jawab Auditor dan Pencegahan Kecurangan   dengan Teknologi Baru, Media Akuntansi Edisi 23 Januari, PT. Intama Artha Indonesia.



Saturday, September 27, 2014

TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Judul Buku     : Etika Profesi

Pengarang      : Henny mono

Sinopsis         :          Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan pejabat publik, baik pejabat yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah. Akibatnya, banyak mantan menteri, mantan kepala daerah, mantan petinggi kepolisian, wakil rakyat, pejabat pajak, hakim, advokat, tak terkecuali konsultan pajak. Bahkan tidak sedikit yang lulusan perguruan tinggi favorit   serta berkualitas pula. Maka dari itu tak salah ketika banyak orang kemudian  mulai mempertanyakan makna keberadaan dan fungsi kode etik profesi.
                                 Atas dasar masalah di atas maka buku ini dibuat. Materi ini diajarkan selama 1 tahun penuh. Pelajaran Etika Profesi ini selain diajarkan pada prodi Akuntansi, juga diberikan pada prodi Perbankan, dan Perbankan Syariah yang merupakan satu bagian dari Bisnis dan Manajemen.

                             Setiap materi diuraikan hanya judulnya saja, diharapkan setelah keseluruhan materi selesai ditulis, pada pembaca dapat melihat keseluruhan materi pelajaran etika profesi secara untuk Akuntansi secara jelas, dan memudahkan pembaca untuk belajar lebih mudah, lebih cepat dan lebih simple. (sumber : http://elearningsmk.blogspot.com/)

Monday, July 7, 2014

Artikel 10

Mentan: Harga Cabai Jatuh, Petani Menangis

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengungkapkan banyak petani yang merana lantaran harga cabai yang terlampau murah. Akan tetapi, ketika dijual kepada konsumen, harga menjadi sangat mahal.

"Petani menangis, harga cabai murah sekali. Harga cabai keriting merah Rp 4.000-an, tapi di konsumen Rp 20.000. Kenapa bisa sampai 4 hingga 5 kali lipat," kata Suswono di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7/2014).

Suswono mengatakan, dengan kondisi seperti ini, pihak yang menikmati untung justru adalah pedagang. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan akan menyelesaikan masalah cabai tersebut. Di samping itu, Suswono mengungkapkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kecenderungan mengkonsumsi cabai dalam bentuk segar.

Alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah mengkonsumsi cabai yang telah dikeringkan. Sebab, tingginya konsumsi cabai segar malah membuat harga menjadi fluktuatif. "Masyarakat juga perlu dididik agar tidak perlu selalu makan cabe segar. Bisa yang sudah dikeringkan. tani pengennya untung stabil, bukan fluktuatif," ujar Suswono.

Menurut dia, kondisi harga cabai saat ini secara langsung atau tidak langsung karena pedagang yang mungkin saja mengambil keuntungan. Sebab saat ini pasokan cabai sedang melimpah pasca panen raya. "Kalau petani ya jelas ditekan karena supply lagi melimpah. Bawang merah Juli panen raya, bisa tertekan lagi. Semoga bisa dijaga. Problem hortikultura adalah tidak tahan lama," jelasnya.(sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/07/04/210700526/Mentan.Harga.Cabai.Jatuh.Petani.Menangis)


Opini  : sebaiknya menteri perdagangan dan pertanian bekerja sama untuk menentukan harga pasar cabai. Agar tidak ada lagi penjual penjual nakal yang meraup keuntungan besar sedangkan para petani kekurangan penghasilan.

Artikel 9


Menjelang Pilpres, Rupiah Melonjak ke Level 11.780

Nilai tukar rupiah Senin (7/7/2014) menguat atas dollar AS. Data yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, pada pukul 09.14 WIB, rupiah menguat 0,9 persen di pasar spot menjadi 11.780 per dollar AS. Ini merupakan kenaikan terbesar sejak 30 Juni lalu.

Penguatan juga terlihat pada nilai kurs rupiah berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pagi ini. Data yang dirilis BI memperlihatkan penguatan rupiah sebesar 0,8 persen menjadi 11.787 dibanding posisi akhir pekan lalu di level 11.887.

Menurut Irene Cheung, strategist Australia & New Zealand Banking Group Ltd, saat ini, pelaku pasar sudah mulai menerima kemungkinan kemenangan Prabowo Subianto dalam laga pilpres Rabu (9/7/2014) mendatang. (baca juga: Morgan Staney: Prabowo Menang, Rupiah Longsor ke Rp 12.300 per Dollar AS)

"Namun, rekaman Jokowi terkait korupsi terlihat lebih baik dibanding Prabowo. Sehingga, debat pilpres terakhir memberikan pengaruh positif bagi Jokowi," jelasnya kepada Bloomberg.


Opini : Sebaiknya pemerintah menjaga kestabilan uang rupiah agar tidak terlalu melonjak turun atau naik mata uang yang stabil lebih baik karena lebih menguntungkan kedua belah pihak antara masyarakat dan juga para pengusaha indonesia sendiri.

Sunday, July 6, 2014

Artikel 8


BI: Masih Ada Risiko Perekonomian yang Harus Diwaspadai

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menengarai masih ada risiko yang perlu diwaspadai, meski stabilitas makroekonomi terjaga."Pemerintah dan BI sepakat untuk memelihara stabilitas makroekonomi dan menjaga kepercayaan pasar terhadap prospek perekonomian Indonesia. Indonesia kita yakini mempunyai perkembangan ekonomi yang menuju kondisi yang lebih sehat," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2014).

Untuk itu, pemerintah dan BI akan melakukan langkah-langkah, antara lain mengendalikan inflasi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, melanjutkan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih berkesinambungan, menjaga kesinambungan fiskal, dan mengelola utang luar negeri yang lebih sehat.

"Pengendalian inflasi akan diperkuat dengan sejumlah langkah konkrit BI dengan pemerintah. BI dan pemerintah memperkuat komitmen dalam mencapai sasaran inflasi jangka menengah, yaitu 4 plus minus 1 persen di tahun 2016-2017 dan 3,5 plus minus 1 persen pada 2018," ujar Agus.

Selain itu, pemerintah dan BI juga sepakat untuk mempertajam upaya pengelolaan defisit transaksi berjalan. Terkait pengelolaan fiskal, pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang telah disepakati dalam APBN-P 2014, terutama terkait peningkatan penerimaan pajak dan pengendalian volume konsumsi BBM bersubsidi.

"Harapan kita maka kestabilan kerjasama ini bisa memberi arah jelas kepada masyarakat dan menjadi alat bagi bangsa kita supaya cepat maju dan menyejahterakan bangsa," ujar Menko Bidang Perekonomian Chairul Tanjung pada kesempatan yang sama. (sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/07/04/134345026/BI.Masih.Ada.Risiko.Perekonomian.yang.Harus.Diwaspadai)


Opini  : BI dan pemerintah harus bisa menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia dan juga dapat mengendalikan APBN dan APBD agar Indonesia tidak menambah hutang pada negara asing.

Artikel 7

Menkeu Klaim Kepercayaan Investor terhadap Indonesia Masih Tinggi

Menteri Keungan Chatib Basri menilai kepercayaan terhadap instrumen pasar keuangan Indonesia masih tinggi. Hal tersebut terbukti dengan kelebihan permintaan (oversubscribed) dari penerbitan perdana Eurobond yang mencapai hampir 7 kali dari penawaran.
“Yang luar biasa menurut saya demand-nya sampai 6,7 billion Euro. Berarti hampir 7 kali oversubscribed. Ini menunjukkan bahwa appetite atau permintaan atau kepercapayaan terhadap Indonesia masih sangat tinggi,” kata Chatib ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Permintaan yang tinggi terhadap Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing berdenominasi Euro dengan nomor seri RIEUR0721 tersebut, juga menunjukkan bahwa pasar tidak hanya melihat pelemahan rupiah semata.
“Jadi kalau saya lihat dari sini memang pelemahan rupiah dari beberapa waktu terakhir lebih merupakan fenomena lokal,” imbuhnya. Dengan yield Euro yang lebih rendah dibanding yield dollar AS, maka biaya pinjaman jadi llebih murah.

“Itu jelas lebih rendah dibandingkan dengan kupon di dalam dollar AS untuk jenis bonds yang sama. Harganya juga bagus dan ini adalah strategi yang dipilih pemerintah ketika yield dollarnya naik, kita masuk kepada Euro yang yield dari Euronya mengalami penurunan. Sehingga dengan begitu cost of borrowing, atau biaya pinjaman, jadi lebih murah,” katanya lagi.
Chatib menambahkan, keputusan pemerintah mengeluarkan SUN Euro sudah tepat, menyusul kebijakan quantitative-easing yang baru saja diambil oleh ECB. Sebagai informasi, penjualan SUN denominasi euro ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di pasar keuangan internasional.
“Penerbitan ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber-sumber pembiayaan dan perluasan basis investor global," tulis Direktorat Jenderal Pengolaan Utang Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2014).
Hasil dari penerbitan SUN ini digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN-P 2014. SUN denominasi euro ini memiliki tenor 7 tahun dengan tanggal pricing pada 2 Juli 2014. (sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/07/03/1556599/Menkeu.Klaim.Kepercayaan.Investor.terhadap.Indonesia.Masih.Tinggi)


Opini  : Diharapkan dengan adanya SUN lebih dapat meningkatkan nilai mata uang Indonesia dan juga meningkatkan kepercayaan investor asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu pasar keuangan Indonesia dapat berkembang pesa di dunia.

Artikel 6


Stok Melimpah, Kebutuhan Daging di Jember Aman hingga Lebaran

            Dinas peternakan, perikanan, dan kelautan (Disnakkankel) Jember, Jawa Timur, memastikan kebutuhan untuk daging, selama bulan puasa Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri aman.“Memang untuk kebutuhan daging sapi dan ayam selama bulan puasa sampai hari raya meningkat. Tetapi stok daging yang ada kami sudah pastikan cukup hingga lebaran, bahkan hingga akhir tahun nanti,” kata kasi informasi pasar dan pengembangan investasi Disnakkankel Jember, Moch Chotib, Minggu (6/7/2014).
            Menurut dia, untuk stok daging sapi di Jember sebanyak 8.833 ton, sedangkan daging ayam sebanyak 8.542 ton. “Jumlah itu merupakan stok selama satu tahun, sedangkan untuk kebutuhan setiap tahunnya, daging sapi sebanyak 1825 ton, dan daging ayam sebanyak 4380 ton. Jadi masyarakat tidak perlu kawatir,” ungkap Chotib. Chotib menerangkan, untuk memastikan kondisi daging aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, pihaknya telah mengecek ke seluruh pasar. “Alhamdulillah, sejauh ini tidak ditemukan daging glongongan, maupun daging ayam tiren. Tetapi kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif di pasar,” pungkas dia.(sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/)


Opini : Dengan melimpahnya stok daging diharapkan tidak terjadi kenaikan pangan yang terlalu signifikan walaupun kadang banyak pedagan nakal yang memanfaatka keuntungan berlimpah saat lebaran.

Pilpres 2014


            Hari rabu 9 Juli 2014 rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan presiden periode 2014-2019. Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat sudah berlangsung di Indonesia sejak tahun 2004. Hal ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia juga menjunjung demokrasi bagi rakyatnya “dari rakyat dan untuk rakyat”. Dengan adanya rasa demokrasi yang tinggi rakyat Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahun sekali dengan menggunakan hak pilihnya pada pemilu di tahun 2014 ini. Rakyat diharapkan untuk tidak mengambil langkah golput (golongan putih).Golput adalah keputusan untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Banyak alasan masyarakat melakukan golput. Ada yang melakukan golput karena  rasa tidak percaya pada calon yang ada atau karena kurangnya pengetahuan tentang latar belakan calon yang ada. 

            Sekarang di zaman global sudah banyak wadah atau media informasi bagi rakyat untuk mengenal calon presiden atau pemimpin negara yang akan dipilihnya. Dengan adanya banyak media diharapkan rakyat bisa lebih aktif mengetahui para calon pemimpin salah satunya dengan acara debat yang diadakan di televisi. Dengan begitu para calon pemilih lebih dapat mengenal karakter dan visi misi dari para calon kandidat. Terutama bagi para pemilih pemula yang masih belum mengenal dunia politik dan keadaan negara ini. Jadi diharapkan semua rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya tahun ini karena satu suara kita sangat berarti dalam menentukan masa depan Indonesia. 

Article 5


Deposit rate will continue  to rise in second half

            Bank Indonesia (BI) and rating agency Moody’s Investors Service predict that banks will continue to raise time deposit rates in the second half of this year as they compete for customers’ funds against the backdrop of a tight liquidity environment. “These banks are still chasing credit growth. To do that, they need to secure funds by raising the deposit rate that will hopefully attract customers’ [funds],” BI Deputy Governor Halim Alamsyah, who is also an ex-officio member of the Financial Services Authority (OJK), said Friday.
            BI has told banks to put the brakes on lending to avoid consumption growing too fast. The central bank embarked on the most aggressive tightening cycle in the past eight years by raising its benchmark interest rate by 175 basis points last year to 7.5 percent. Since then, banks have competed to grab third-party funds at the cost of their net interest margin (NIM) being squeezed. NIM, the difference between the credit rate charged to customers and deposit rate owed to customers, is an indicator of profitability for a bank.
            According to central bank observations, the deposit rate increase is specifically aimed at big clients with large funds, such as those with funds of over Rp 25 billion (US$2.1 million) per person. Halim said that BI would be watchful of the situation, adding that banks should comply with the credit growth guideline set by financial regulators late last year. Both BI and the OJK set this year’s credit growth at 15 to 17 percent, lower than the 20 to 22 percent recorded in previous years. The third-party funds growth is also set at an almost similar rate, which is 14 to 15 percent.
            “We do not want to see banks pursuing excessive credit growth and set a much higher interest rate because it will potentially raise their NPL [non-performing loans] ratio,” he said, adding that it would also affect their NIMs. Indonesian banks are among the most profitable lenders in the world as they are still able to charge relatively high interest rates to banking customers. That translates to high NIM and high profitability. However, the banking industry has seen its average NIM slowly decline since BI decided to jack up its benchmark interest rate gradually between June and November 2013.
            The latest data from the OJK showed that the average NIM stood at 4.3 percent in April, down from 5.4 percent a year ago. Meanwhile, Moody’s confirmed BI’s conviction in its latest report, saying that competition for deposits would remain intense over the 12 to 18 months, seen by the significant increase in rates offered on deposits. “We expect competition for deposits to remain intense over the next 12-18 months, given the high system average loan-to-deposit ratio of about 90 percent on March 31, 2014, which was only slightly lower than the regulatory limit of 92 percent,” Moody’s assistant vice president and analyst, Alka Anbarasu, said.
            In the year to March 31, according to Moody’s, the rates offered on new one-month, three-month and six-month deposits rose 248 basis points (bps), 273 bps and 218 bps, respectively. The increases reflected higher policy rates, but were significantly higher than the increases in the policy rates between June and November, it said. “System-wide net interest margins, on the other hand, fell to 4.3 percent at end-March 2014 from an average of 5.4 percent between 2012 and 2013,” Moody’s added. However, despite the NIM contraction, Moody’s upheld its optimism that Indonesian banks would remain among the most profitable globally. (sumber : http://www.thejakartapost.com/)


Opini : Indonesia's economic growth rate should be further enhanced to mention especially in the world of banking and policy made by the BI should be able to benefit both parties.

Article 4

OJK moves up a gear on financial literacy
            Teachers are laypersons after all, including economics teachers. More than two years after the establishment of the Financial Services Authority (OJK), many of these teachers are still clueless about the superbody’s role in the economy.Pieter L. Maurits was not sure about the OJK’s role in society. The high school teacher from Ambon, Maluku province, was aware it existed, but could not quite place its position among other state agencies, such as Bank Indonesia (BI).
            “I know what BI does, but the OJK is still a somewhat vague concept,” he said recently.Budiyono, a teacher from Semarang, Central Java, was just as clueless as Pieter. “How does the OJK differ from Bapepam-LK [the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency]?” he asked.Little did Budiyono know, the Bapepam was no longer around and that its functions had been taken over by the OJK in 2013.
            These teachers are the target audience of a training forum held on July 2 to July 3 by the OJK, Education and Culture Ministry and the Economics Teachers’ Association, which aims to boost the financial literacy of teachers.The forum was attended by 70 economics teachers, who hailed from all 34 provinces across the archipelago. These teachers could pass on the knowledge to their students, so they can become more knowledgeable about the available facilities to access finance and better manage their money.
            OJK commissioner for education and consumer protection Kusumaningtuti S. Soetiono said that the superbody expected the training to eventually help boost Indonesians’ financial literacy to the same level currently reported by peers Malaysia and Singapore.“About 62 percent of our population lives in rural areas and inlands. That’s why we are coordinating with the Education and Culture Ministry to spread knowledge, but it will take more than five years to do that,” she said.
            Meanwhile, Deputy Education and Culture Minister Musliar Kasim said that the training was part of the ministry’s and OJK’s effort to prepare them to begin educating students and their fellow teachers about the OJK and existing financial services institutions.“Tenth grade students will be taught a subject on the OJK starting this year. It’s part of the new curriculum,” he said.Musliar admitted that there was unequal knowledge of financial institutions across the country. “Let’s be frank, most of us find out about insurance and banking products after we graduate from college,” he said.
            The shallow knowledge is in line with the OJK’s and World Bank’s studies’ findings that say only 20 to 30 percent of Indonesia’s total population have access to financial products or are financially literate.This was somewhat reflected on the first day of the forum, when the teachers underwent a “pre-test”, conducted to measure the teachers’ knowledge. According to the results, the best teacher only scored 77.5 out of 100, while the lowest score stood at 27.5.During a session, the teachers fell into a trap prepared by the OJK when the forum’s moderator offered them an “investment opportunity”.
            Under the “investment scheme”, teachers were offered hefty return if they were willing to deposit Rp 1 million (US$84) per person. The funds would be used to assist the reproduction of OJK books. “We still need Rp 10 billion for the books and are hoping you can fill the funding gap,” the moderator said. Hands then sprung, representing dozens of interested teachers, but they could only giggle sheepishly when they found out that they had been “duped”. At the end of the training, Wiji Purwanto, the association’s head, said that it would consider holding another training forum for its 20,686 members. “We conducted a post-test to see how they fared after two days. Four teachers got the highest score with 90. Not bad. They’re ready,” he said. ( sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2014/07/05/ojk-moves-a-gear-financial-literacy.html)

Opini : The Government should create more forums like this so that people can better know about ojk and function of ojk itself not only to teachers and students but for people from different circles should also give additional knowledge.