Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah Swt atas rahmat-Nya. Sehingga Saya dapat mengisi halaman blogger ini untuk mengerjakan tugas softskill Ekonomi Koperasi. Yang berhubungan dengan "Pengertian dan definisi koperasi".
Mohon maaf jika dalam penulisan blog saya terdapat kekurangan dalam penulisannya.
Demikian kata sambutan dari saya, Saya ucapkan terimakasih atas waktu dan perhatiannya. Semoga isi dari blog ini juga dapat bermanfaat bagi semua kalangan pembaca. Di tunggu kritik dan sarannya.
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Koperasi
didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara
sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui
pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan
secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
Definisi Mohammad Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 Unsur
Koperasi Indonesia
• Koperasi
adalah Badan Usaha (BusinessEnterprise)
• Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Prinsip Koperasi
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
• Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas
modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
(Sumber: www.staffsite.gunadarma.ac.id)
(Sumber: www.staffsite.gunadarma.ac.id)
No comments:
Post a Comment