Monday, July 6, 2015

PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK

A. Pendahuluan

Semakin derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima secara internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi. Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.
B. Perbedaan IFRS dengan PSAK.
Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa perbedaan antara IFRS dengan PSAK yang dapat ditemukan oleh penulis. Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS. Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite.





     

PERKEMBANGAN KONVERGENSI PSAK KE IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan(DSAK) IAI:


PERBANDINGAN PSAK DENGAN IFRS

Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedaan kuantitas sebagai berikut:


Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:



ADA TIGA PERBEDAAN MENDASAR

IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:

1.      PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based.
Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.

2.      PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based.
Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya.
IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.

3.      Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.


PERBEDAAN SPESIFIK ANTARA IFRS DENGAN US GAAP

Perbedaan terbesar antara US GAAP dan IFRS adalah bahwa keseluruhan menyediakan kurang detail. panduan tentang pengakuan pendapatan, misalnya, secara signifikan lebih kecil dari GAAP luas. IFRS juga mengandung relatif sedikit instruksi spesifik industri.
Karena proyek yang sudah berjalan lama konvergensi antara IASB dan FASB, sejauh mana perbedaan spesifik antara IFRS dan GAAP telah mengecil.. Namun perbedaan yang signifikan lakukan tetap, paling salah satu dari yang dapat menghasilkan hasil yang dilaporkan sangat berbeda, tergantung pada perusahaan industri dan individu fakta-fakta dan keadaan.Contoh:
IFRS tidak mengizinkan Last In, First Out (LIFO).
IFRS menggunakan metode langkah tunggal untuk write-downs kerusakan daripada langkah kedua metode yang digunakan dalam US GAAP, membuat write-downs lebih mungkin.
IFRS memiliki batas probabilitas yang berbeda dan pengukuran objektif untuk kemungkinan.
IFRS tidak mengizinkan utang untuk pelanggaran perjanjian yang telah terjadi harus diklasifikasikan sebagai non-arus pengabaian kecuali kreditur diperoleh sebelum tanggal neraca.

Kerangka konseptual pelaporan keuangan yang kita kenal selama ini sebagaimana yang diadopsi dalam buku ajar di kampus-kampus adalah kerangka konseptual berdasarkan USGAAP. Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mau tidak mau kita harus merubah mindset kita mengikuti kerangka konseptual IFRS tersebut.
Ada beberapa perbedaan dasar antara kedua standar tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel-tabel dibawah ini. Pada dasarnya batang tubuh kerangka konseptual tersebut masih sama, yaitu level 1: tujuan laporan keuangan, level 2: karakteristik kualitatif dan element laporan keuangan, dan level 3: Asumsi dasar, Prinsip dan kendala.
Berikut adalah Perbedaan keduanya:




(sumber : http://setiawanasep85.blogspot.com/2012/11/ifrs-dan-psak_42.html)

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)

Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui:
(a) kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
(b) beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Namun PSAK 24 ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun. Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
PSAK 24 juga mengatur tentang imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja: perbedaan antara program imbalan pasti dan program, imbalan pascakerja: program iuran pasti, imbalan pascakerja: program manfaat pasti, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kontrak kerja, imbalan berbasis ekuitas.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 1 Juli 2004. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun yang disahkan pada tahun 1994.
(sumber: http://www.iaiglobal.or.id)

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Program Pensiun Iuran Pasti

Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
 Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Penilaian Aset Dana Pensiun

Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku. (sumber : http://hidayat.blog.binusian.org/psak-no-18-akuntansi-dana-pensiun/)

No comments:

Post a Comment