Monday, July 6, 2015

PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK

A. Pendahuluan

Semakin derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima secara internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi. Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.
B. Perbedaan IFRS dengan PSAK.
Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa perbedaan antara IFRS dengan PSAK yang dapat ditemukan oleh penulis. Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS. Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite.





     

PERKEMBANGAN KONVERGENSI PSAK KE IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan(DSAK) IAI:


PERBANDINGAN PSAK DENGAN IFRS

Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedaan kuantitas sebagai berikut:


Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:



ADA TIGA PERBEDAAN MENDASAR

IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:

1.      PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based.
Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.

2.      PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based.
Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya.
IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.

3.      Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.


PERBEDAAN SPESIFIK ANTARA IFRS DENGAN US GAAP

Perbedaan terbesar antara US GAAP dan IFRS adalah bahwa keseluruhan menyediakan kurang detail. panduan tentang pengakuan pendapatan, misalnya, secara signifikan lebih kecil dari GAAP luas. IFRS juga mengandung relatif sedikit instruksi spesifik industri.
Karena proyek yang sudah berjalan lama konvergensi antara IASB dan FASB, sejauh mana perbedaan spesifik antara IFRS dan GAAP telah mengecil.. Namun perbedaan yang signifikan lakukan tetap, paling salah satu dari yang dapat menghasilkan hasil yang dilaporkan sangat berbeda, tergantung pada perusahaan industri dan individu fakta-fakta dan keadaan.Contoh:
IFRS tidak mengizinkan Last In, First Out (LIFO).
IFRS menggunakan metode langkah tunggal untuk write-downs kerusakan daripada langkah kedua metode yang digunakan dalam US GAAP, membuat write-downs lebih mungkin.
IFRS memiliki batas probabilitas yang berbeda dan pengukuran objektif untuk kemungkinan.
IFRS tidak mengizinkan utang untuk pelanggaran perjanjian yang telah terjadi harus diklasifikasikan sebagai non-arus pengabaian kecuali kreditur diperoleh sebelum tanggal neraca.

Kerangka konseptual pelaporan keuangan yang kita kenal selama ini sebagaimana yang diadopsi dalam buku ajar di kampus-kampus adalah kerangka konseptual berdasarkan USGAAP. Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mau tidak mau kita harus merubah mindset kita mengikuti kerangka konseptual IFRS tersebut.
Ada beberapa perbedaan dasar antara kedua standar tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel-tabel dibawah ini. Pada dasarnya batang tubuh kerangka konseptual tersebut masih sama, yaitu level 1: tujuan laporan keuangan, level 2: karakteristik kualitatif dan element laporan keuangan, dan level 3: Asumsi dasar, Prinsip dan kendala.
Berikut adalah Perbedaan keduanya:




(sumber : http://setiawanasep85.blogspot.com/2012/11/ifrs-dan-psak_42.html)

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)

Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui:
(a) kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
(b) beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Namun PSAK 24 ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun. Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
PSAK 24 juga mengatur tentang imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja: perbedaan antara program imbalan pasti dan program, imbalan pascakerja: program iuran pasti, imbalan pascakerja: program manfaat pasti, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kontrak kerja, imbalan berbasis ekuitas.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 1 Juli 2004. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun yang disahkan pada tahun 1994.
(sumber: http://www.iaiglobal.or.id)

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Program Pensiun Iuran Pasti

Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
 Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Penilaian Aset Dana Pensiun

Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku. (sumber : http://hidayat.blog.binusian.org/psak-no-18-akuntansi-dana-pensiun/)

Friday, July 3, 2015

Akuntansi Internasional

PERBANDINGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL DARI SUDUT PANDANG SEJARAH DAN SUDUT PANDANG KONTEMPORER

Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997), Menurut Abubakar. A & Wibowo (2004) Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan dan komunikasi terhadap transaksi ekonomi dari suatu entitas/perusahaan.
Dari pengertian-pengertian akuntansi tersebut maka akuntansi terdiri dari tiga aktivitas atau kegiatan utama yait  aktivitas identifikas, aktivitas pencatatan dan aktivitas komunikasi. Akuntansi seringkali dinyatakan sebagai bahasa perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi yang berupa data-data keuangan perusahaan yang dapat digunakan guna pengambilan keputusan. Setiap perusahaan memerlukan dua macam informasi  tentang perusahaannya yaitu informasi mengenai nilai perusahaan dan informasi tentang laba/rugi usaha. Kedua informasi tersebut berguna untuk mengetahui besarnya modal yang dimiliki perusahaan,dan mengetahui perkembangan maju mundurnya perusahan, sebagai dasar untuk perhitunngan pajak, menjelaskan keadaan perusahaan sewaktu-waktu memerlukan kredit dari bank atau pihak lain, juga sebagai dasar untuk menentukan kebijakan yang akan ditempuh serta menarik minat investor saham jika perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi intenasional, perbandingan prisnsip-prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya
SUDUT PANDANG SEJARAH
Beberapa waktu yang lalu, akuntansi memperlihatkan kemampuannya untuk menarik perhatian publik melalui akuntansi dan pengukuran sumber daya manusia, pelaporan dan audit atas tanggungjawab sosial berbagai organisasi. Saat ini akuntansi beroperasi antara lain dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional.Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas ke dalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan.
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “conceptualizing”.Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
a.  Bisnis internasional.
b. Hilangnya batasan-batasan antar negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
c.  Ketergantungan pada perdagangan internasional.
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikuk ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuanya untuk diterapkan dari satu kondisi ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan teres-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunla. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (doithfe-entru Lookkreping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaaa akuntansi seperti yang kita ketahui selama ini, berawal dari negam-negah kota di Italia pida abad ke-14 dan 15.Perkernbangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan intemasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. ”Pembukuan Italia” kemudian berilih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik. Pada waktu yang hampir bersamaan, para filsuf hitvis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan mi menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tshun 1850-an dan suatu profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Paktik akuntansi laggris memyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah Persemakmuran Inggris yang ada waktu itu.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER

Adanya uasaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
Pengendalian Modal
Valuta Asing
Investasi asing langsung
Liberalisasi transaksi
Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan  pembatasan investasi lintas batas
Kemajuan dalam teknologi informasi
 Apabila usaha-usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional.
 Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertical tidak lagi menjadi bukti model operasibyang efisien. Hubungan informasi, secara global dan seketika memberi makna bahwa produksi semakin dialihkontrakkan kepada siapa saja dengan ukuran apa pun dimana saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut. Hubungan wajar timbale-balik yang menjadi karakter hubunngan perusahaan dengan  pemasok, perantara dengan pelanggan mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dari pemasok, perantara, pelanggan, dan  pelanggan dari pelanggan.
Sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah  pentingnya mempelajari akuntansi internasional. faktor-faktor ini tumbuh dari  pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan  pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi. Pengendlian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi  produksi dan distribusi.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Bisnis internasioanal secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan yang berakar dari masa lampau ini akan terus berlanjut tanpa terpotus. Ketika di masa lalu perdangan jasa biasanya kalah penting jika dibandingkan dengan perdagangan barang. Untuk memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai pola perdagangan pada tingkat mikro, seseorang hanya perlu mengamati pengungkapan operasi luar negeri setiap MNC besar.

INOVASI KEUANGAN
Manajemen resiko telah menjadi istilah yang populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Perputaran naik turunnya harga ini tidak serta merta langsung berdampak proses pelaporan internal, tetapi juga menghadapkan perusahaan pada risiko menderitan kerugian ekonomis.
Hal ini memacu tujuan aktivitas perusahan dalammengindetifikasikan risiko yang mereka hadapi berasal dari kerentanan tersebut, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan.

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan. perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan. dengan demikian jika perusahaan A di negara A diperbolehkan untuk menempatkan muhibah yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan perusahaan B di negara B harus mengamortisasikan goodwill yang dibeli ke dalam laba, maka perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba mengakuisisi suatu target perusahaan.

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL

Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia.Beberaoa dari peningkatan yang paling mengesankan terjadi justru di pasar-pasar keuangan yang sedang berkembang.
Tiga Wilayah dengan pasar modal terbesar adalah wilayah benua Amerika, Asia Pasifik, dan Eropa, termasuk di dalamnya Afrika dan Timur tengah.
AMERIKA
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Saat ini baik NYSE maupun NASDAQ mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal kapitalisasi
saham domestik, nilai perdagangan saham asing (dikuar Bursa Efek London-LSI), jumlah perusahaan
domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya
EROPA BARAT
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasaan ekonomi secara segnifikan turut menyubangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait din eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri pasar ekuitas london dan Amerika Utara.

ASIA
Banyak ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. nmaun demikian prospek pertumbuhan masa depan dalam pasar ekuitas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai presentase produk domestik broto di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa.

PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA

Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-bantas di eropa untuk memperluas kelompok oemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang segnifikan dan/atau pelanggan utama.Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global.
Dalam edisi kedua buku Pretice Hall, 1992: F.D.S. Choi dan G.G. Mueller mendefinisikan akuntansi internasional memperluas akuntansi berorientasi tujuan umum secara nasional dalam arti yang paling luas menjadi:
Analisis perbandingan internasional
 Isu pengukuran dan pelaporan akuntansi yang bersifat khusus bagi transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional
 Kebutuhan akuntansi dari pasar keuangan internasional
Harmonisasi perbedaan akuntansi diseluruh dunia dan pelaporan keuangan melalui politik, organisasi, profesional dan penetapan standar
Beberapa definisi tentang akuntansi internasional menurut beberapa ahli, diantaranya:
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia.
 Wolk & Tearney (1992; 578) menggagas bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu:

  • Absolute uniformity
  •  Circumstantial uniformity
  • Purposive uniformity


Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai. Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan. Sedangkan Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.
Pada dasarnya setiap orang berhak memiliki penilaian tersendiri atas suatu kondisi atau keadaan. Begitu pula dengan pendapat yang diutarakan oleh F.D.S. Choi dan G.G. Mueller. Jika dilihat per-point pendapat tersebut dibenarkan karena akuntansi internasional itu mencangkup skala internasional. Yang tentu didalamnya mencangkup pula beberapa analisis diantaranya:
Adanya analisis perbandingan internasional. Analisis ini menelaah tentang pandangan tiap negara dalam menetapkan aturan dalam pelaporan akuntansi mereka. masing-masing negara menerapkan dengan standar dan praktek akuntansi yang sesuai dengan hukum nasional.
Kemudian adanya isu pengukuran dan pelaporan akuntansi yang bersifat khusus bagi transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional. Maksudnya adalah bahwa operasi transaksi ini melintasi batas-batas negara. Pelaporan-pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan.
Selanjutnya adanya akan kebutuhan akuntansi dari pasar keuangan internasional. Kebutuhan ini terutama untuk menarik para investor dari berbagai negara agar bersedia berinvestasi di Perusahaan negara tersebut.
Dan yang terakhir adalah harmonisasi perbedaan akuntansi diseluruh dunia dan pelaporan keuangan melalui politik, organisasi, profesional dan penetapan standar. Hal ini dimaksudkan para akuntan perusahaan harus mempertimbangkan banyak aspek dalam laporan keuangan konsolidasi, seperti: GAAP, lingkungan sosial ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, sistem perpajakan, dan sebagainya yang akan menghasilkan fenomena kompetisi global yaitu etisi global mendorong akuntansi internasional berperan penting dan Standar baru yang melampaui batas-batas negara menjadi hal yang wajar digunakan. Standar dan praktek akuntansi masing-masing negara merupakan hasil interaksi faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya.Faktor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:

1.    Sumber pendanaan
2.    Sistem hukum
3.    Perpajakan
4.    Ikatan politik dan ekonomi
5.    Inflasi
6.    Tingkat perkembangan ekonomi
7.    Tingkat pedidikan
8.    Budaya
Harmonisasi akuntansi internasional saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan. Informasi keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, pengungkapan atau audit yang berbeda dapat dibandingkan jika memiliki kemiripan dalam cara dimana para pengguna laporan keuangan dapat membandingkannya (setidaknya dalam beberapa aspek) tanpa perlu membiasakan diri dengan lebih dari satu sistem.


Sumber :
https://masyari91.wordpress.com
http://www.academia.edu/6468602/BAB_I_PENDAHULUAN_AKUNTANSI_INTERNASIONAL
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html

Friday, October 31, 2014

tugas softskill 2

Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau

ABSTRAK

Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.

Key Words : Etika profesional, akuntan publik

PENDAHULUAN

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak
pantas ( tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2. Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.

3. Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.

TINJAUAN TEORITIS

Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu.
            Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk
akuntan publik.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.      Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.      Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.      Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.      Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.      Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.      Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.      Faktor Religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.      Faktor Hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan).
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.      Faktor Emotional Quotient (EQ).
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.

            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.      Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.    Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.    Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
c.    Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
d.   Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

Kasus : Audit Bank

            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

PEMBAHASAN

            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.4 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
            Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada, termasuk profesi akuntan, khususnya akuntan publik. Dalam kaitannya dengan profesi, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis.
            Di samping itu, kode etik tersebut akan berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Jika anggota profesi seperti para akuntan publik, menjalankan kode etik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam aturan etika kompartemen akuntan publik, penulis yakin dengan sepenuhnya tidak akan ada lagi penilaian dari masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh akuntan sebagai penyebab terjadinya
krisis ekonomi (Media Akuntansi : 1999). Adanya tuduhan tersebut tentu saja menimbulkan berbagaai respon dikalangan masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra. Terlepas dari pro dan kontra, kalau seandainya kita mau mengintrospeksi diri masing-masing, akan mencoba melihat realita. Yang jelas kalau sudah adanya tuduhan seperti itu terhadap akuntan publik, tanpa memandang fakta itu valid atau tidak seperti yang dikemukakan pada Media Akuntansi tersebut, sedikit tidaknya masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap mutu pekerjaan akuntan, termasuk akuntan publik. Kalau fenomena seperti ini sudah ada, ini tentu seharusnya menjadi bumerang bagi para akuntan, khususnya akuntan publik. Sebenarnya adanya krisis kepercayaan ini sungguh tidak kita harapkan. Tetapi kita juga harus bisa menyadari, bahwa masyarakat pengguna jasa lah yang menilai kita.
            Melihat kasus yang menimpa 10 akuntan publik seperti yang diberitakan oleh Warta Ekonomi (edisi 13 Agustus 2001), itu merupakan suatu bukti bahwa tuduhan masyarakat selama ini terhadap mutu pekerjaan akuntan benar adanya, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah dikenakan sanksi peringatan.
            Kasus tersebut walaupun menimpa sebagian akuntan publik, tapi sudah mencemarkan profesi akuntan publik itu sendiri. Berkaitan dengan etika, akuntan publik juga dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam memberikan pendapat atau menolak untuk memberikan pendapatnya, akuntan publik harus berpedoman pada standar auditing
yang ada. Berdasarkan kasus yang ada, masyarakat sudah kurang percaya denganopini yang diberikan akuntan publik. Hal ini cukup beralasan sekali, setelah akuntan mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap bank-bank yang bermasalah, tidak lama sejumlah bank tersebut ada yang dilikuidasi. Isu tersebut dilemparkan sedemikian rupa, seolah-olah akuntan publik dari semua bank tersebut bermasalah. Kalau kita mau jujur, sebenarnya kesalahan itu tidak sepenuhnya ada pada akuntan publik. Karena secara logika, tidak mungkin akuntan publik mempunyai peran yang begitu hebat bisa menghancurkan bank. Padahal pekerjaan akuntan publik itu cuma melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan itu kemudian memberikan opini, apakah laporan keuangan yang disusun perusahaan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa laporan keuangan itu adalah tanggung jawab manajemen. Akuntan publik hanya mengecek apakah laporan keuangannya sudah disajikan secara benar.
            Menurut penulis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
            Kembali lagi kepada permasalahan krisis kepercayaan ini, adanya isu-isu selama ini yang oleh pihak akuntan mengatakan bahwa ini merupakan kambing hitam oleh pihak lain terhadap akuntan publik, merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk membuktikan mereka sudah bekerja sesuai dengan etika profesi.
            Akhirnya semua ini akan tergantung kepada akuntan itu sendiri secara individu. Bagaimana kesiapan mental yang harus dimiliki di tengah gunjang-ganjing krisis kepercayaan masyarakat terhadap mutu pekerjaan akuntan publik ini. Sudah sewajarnya masing-masing akuntan publik itu dapat mengukur sejauh mana ia sudah berperilaku etis, sehingga ia tetap dapat eksis di tengah-tengah masyarakat.
            Mengingat begitu pentingnya etika, maka dalam rangka penegakan etika akuntan publik kita perlu mengetahui faktor-faktor apa sebenarnya yang berpengaruh terhadap penegakan etika tersebut. Dengan demikian kita tidak akan langsung menuduh siapa yang salah dan siapa yang tidak. Berbagai faktor yang bisa mempengaruhi etika individu seorang akuntan publik di Indonesia, seperti:
penegakan hukum, kode etik yang dibuat oleh IAI, sistem pengendalian mutu, kurikulum pendidikan etika, sertifikasi etika bagi akuntan publik, pendidikan profesi berkelanjutan, review teman sejawat dan kualitas, seminar etika, penelitian etika terpublikasi, pembuatan buku-buku etika dan penegakan etika dalam kantor akuntan publik.
            Berkaitan dengan upaya penegakan etika, sebenarnya IAI sudah berusaha melakukan berbagai upaya, termasuk salah satunya yaitu menetapkan kode etik. Tetapi walaupun sudah ada kode etik, tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran etika. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri lagi. Menurut penulis, kesalahan tersebut sebenarnya ada karena kesalahan sistem. Kesalahan tersebut akan menimpa diri pribadi akuntan publik itu sendiri maupun IAI beserta perangkatperangkatnya
sebagai organisasi profesi.
            Kesalahan pertama, pendidikan di Indonesia selama ini terlalu menekankan arti pentingnya nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran tentang integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Di Indonesia, masyarakat baru sadar tentang pentingnya perilaku etis (etika profesi) setelah terjadinya krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Karena kesalahan sistem pendidikan inilah,
walaupun secara profesi IAI sudah bertanggung jawab penuh dengan menetapkan kode etik, tetap saja secara individu akuntan publik itu bisa berperilaku tidak etis karena sistem pendidikan secara mendasar sudah salah, oleh karena itu diharapkan pada masa yang akan datang IAI- Kompartemen Akuntan Publik dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan Kompartemen Akuntan Pendidik dalam membuat kurikulum, pendidikan etika harus mendapatkan porsi yang lebih besar. Selain itu juga diupayakan untuk melaksanakan pendidikan profesi berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memahami tentang standar-standar auditing yang baru termasuk etika profesi. Seperti kasus audit bank bermasalah,

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

            berdasarkan laporan ICW ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank. Hal ini tentu saja melanggar etika. Karena seorang akuntan publik harus melaksanakan penugasan berdasarkan kompetensinya. Kalau akuntan publik itu tidak paham tentang peraturan perbankan, sebaiknya ia tidak menerima penugasan. Lebih baik akuntan publik itu mengundurkan diri dari penugasan. Dan ini bukan merupakan suatu hal yang tidak wajar. Akan tetapi lebih bijaksana dari pada ia menerima penugasan, tetapi tidak paham tentang hal penugasan itu, sehingga dalam praktiknya terjadi pelanggaran (malpraktik). Ini merupakan kesalahan fatal, yang menyebabkan jatuhnya reputasi KAP-nya khususnya , dan IAI pada umumnya.
            Kesalahan kedua, penegakan hukum masih lemah dan tumpang tindih. Kalau melihat dasar hukumnya, sebenarnya sudah cukup kuat, kalau memang hasil kerja akuntan publik merugikan suatu pihak, bisa dilakukan tuntutan secara perdata. Jadi ada sanksi profesi karena pelanggaran terhadap etika profesi. Sampai saat ini, baik Depkeu maupun IAI sendiri belum menerapkan sanksi yang berat. Alasannya karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan. Menurut penulis, karena sanksi yang ringan inilah, membuat para akuntan publik tidak jera-jera melakukan kesalahan. Sehingga selalu saja ada pelanggaran. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI belum sedemikian berat, lalu apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur ringan atau beratnya suatu kasus pelanggaran? Jadi menurut penulis masalah
penegakan hukum masih lemah, sebaiknya Depkeu maupun IAI perlu menindak tegas terhadap akuntan publik yang jelas-jelas melanggar etika. Tentu saja penegakan hukum yang kita inginkan adalah yang sesuai dengan prosedural dan hendaknya dirancang suatu dasar hukum yang berat (tegas) sehingga orang menjadi tidak berani melanggar atau bermain-main dengan peraturan.
            i samping masih lemahnya penegakan hukum, juga masih terlihat adanya tumpang tindih dalam proses penyelesaian pelanggaran etika, padahal secara prosedural sistemnya sudah bagus (tidak overlapping). Tetapi dalam prakteknya tidak demikian. Hal ini seperti dalam kasus audit bank yang sedang dibahas ini. IAI sudah mengatakan kalau pihak Depkeu melihat keragu-raguan, kecurigaan dalam pekerjaan audit, seharusnya masalahnya dibawa ke lembaga profesi (IAI) dan akan diproses. Namun Depkeu tidak bersedia. Baru setelah kasus timbul, setelah ICW ribut, dilimpahkan ke IAI. Dalam pandangan IAI , ada beberapa kelemahan dalam ketentuan perizinan KAP, terutama menyangkut sanksi yang dibuat oleh Menkeu. Kelemahannya sedemikian rupa sehingga diragukan apakah Menkeu mempunyai wewenang untuk langsung memberikan sanksi berat. Pemberian sanksi inipun menjadi perdebatan tersendiri di Depkeu.
            Sementara itu ICW menilai, selama ini Kompartemen Akuntan Publik IAI kerap cuma memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Padahal, mereka bisa mengeluarkan auditor dari keanggotaan. Begitu pula pihak Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.
            Oleh karena itu untuk mengantisipasi masalah ini lebih jauh, IAI sedang membuat suatu progam untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan harapan akuntan publik bakal menyadari bahwa kalau dia melanggar peraturan atau melakukan sesuatu yang tidak benar, kemungkinan untuk diketahui besar.
            Menurut penulis, yang penting ada pengaduan. Di Indonesia kerap terjadi pihak yang dirugikan cuma berkoar-koar memberi pernyataan sana-sini, tetapi tidak pernah laporan. Sejauh ini IAI belum bisa proaktif. Yang jelas, selama akuntan publik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SPAP, maka yang bersangkutan terbebas dari sanksi apapun. Jika diberi sanksi, ini bisa diartikan bahwa akuntan publik lalai dalam melaksanakan SPAP. Yang pasti, BP2AP sedang meneliti
pekerjaan para akuntan publik yang melanggar etika dalam kasus audit bank. Badan ini butuh waktu untuk memperoleh data dari BPKP. Seandainya akuntan publik yang dikenai sanksi merasa tidak puas, dia bisa melakukan banding ke Majelis Kehormatan. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan, sifatnya final.


PENUTUP

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Etika profesi mendapat tempat yang sangat istimewa dan mendasar bagi kehidupan profesional seseorang akuntan. Sistem yang tidak dapat ditawartawar dan harus dikembangkan adalah prinsip independen, objektif dan due profesional care.
2.      Penegakkan etika profesional merupakan kunci untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap jasa yang diberikan oleh akuntan publik, apabila etika profesi yang menjadi landasan bagi akuntan publik tidak dijalankan semestinya maka akan berdampak kepada munculnya masalah berupa ketidakpercayaan masayarakat terhadap jasa profesional yang diberikan.
3.      Penegakan etika bagi akuntan publik yang lebih baik lagi merupakan suatu tantangan yang berat baik bagi IAI sendiri maupun anggotanya (dalam hal ini akuntan publik) pada masa yang akan datang sehubungan dengan adanya krisis kepercayaan terhadap mutu pekerjaan akuntan publik.
4.      Penegakan etika akuntan publik masih terkendala dalam pelaksanaannya  karena adanya kesalahan sistem pendidikan, lemahnya penegakan hukum dan adanya tumpang tindih dalam praktek penyelesaian pelanggaran, yang seharusnya tidak terjadi.
5.      IAI selaku organisasi profesi terus berusaha menciptakan suatu terobosan baru dalam upaya penegakan etika sesuai dengan tuntutan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Arfan Ikhsan Lubis dan ayu Oktaviani, 2003, Upaya Memperbaiki Kemerosotan Citra Akuntan, Edisi     32 April, Media Akuntansi, PT. Intama Artha Indonesia

Arens, Alvin A. Randal J.Elder, Mark S.Beasley, 2008. Auditing and Assurance Services and ACL           Software. 12 th Edition. New Jersey : Prentice Hall.

Jusuf, Al Haryono, 2001. Auditing (Pengauditan), Cetakan Pertama, Bagian Penerbitan STIE –    YKPN, Yogyakarta 2001

Ikatan Akuntan Indonesia, 2000. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, Edisi Juli 2000,

_____________, 2001 Kumpulan Artikel Dan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, edisi 2001

Warta Ekonomi,2001. Audit Bank, Jakarta,Edisi 13 Agustus 2001

Wuryan Andayani, 2002, Etika Profesi, Tanggung Jawab Auditor dan Pencegahan Kecurangan   dengan Teknologi Baru, Media Akuntansi Edisi 23 Januari, PT. Intama Artha Indonesia.